Rabu, 14 April 2010

Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus: bab 8

Saat ini pula di Indonesia pelayanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus sendiri hanya bisa dilakukan di SLB, padahal menurut doter ahli kejiwaan kepala Divisi Psikiatri Anak Departemen psikiatri FKUI/Rs CM, Dr Ika Widyawati Sp KJ (K) mengatakan bahwa anak yang perlu penanganan khusus tidak harus belajar di sekolah khusus, mereka bisa saja disekolahkan di sekolah umum bersama anak normal lainnya. Sekolah umum inilah yang mulai dikenal dengan sekolah inklusi.
Sekolah inklusi adalah sekolah umum yang menerima anak berkebutuhan khusus dengan pemberian tambahan terapi sesuai dengan kebutuhan anak tersebut. Ini dapat dilakukan oleh wali kelas, psikolog, okupasi terapi, terapi wicara ataupun orthopedagog. semua profesi tersebut mempunyai program terapi yang berbeda-beda. Tetapi semuanya akan menghasilkan hasil yang optimal apabila ada kerjasama antara pihak sekolah dengan wali murid.


Sumber: maulana fajar wandhiro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar